PPJB adalah sebuah cara pembayaran dimana penjual dan pembeli memperoleh kenyamanan dalam bertraksaksi penjualan dan pembelian terhadap suatu barang dan jasa karena adanya pihak ketiga yang menjamin pembayaran kepada penjual setelah selesai melaksanakan tugasnya kepada pihak pembeli.
Tata cara :
1. Pembeli mengajukan penerbitan surat PPJB kepada kami termasuk membayar biaya DP minimal 10% dan administrasi.
2. Surat PPJB diterbitkan lalu diberikan kepada pihak penjual.
3. Pihak penjual melaksanakan segala tugas kewajiban sesuai kesepakatan dengan pihak pembeli.
4. Pihak penjual mengajukan penagihan kepada kami setelah barang diterima oleh pihak pembeli.
5. Pihak penjual menerima pembayaran atas barang dan jasanya.
![]() |
